INGIN E-KTP BENTUK KARTU KECIL??? INI SOLUSINYA

  • Mar 01, 2024
  • by SAMBIGEDE.SUMBEPUCUNG

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Dengan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara komputerisasi  dan  dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah-Langkah dalam kepengurusan KTP-el sebagai berikut :

1. Meminta Surat Pengantar RT RW terlebih dahulu

2. Lalu Ke Kantor Desa dengan membawa : Fotokopi KK, KTP-el lama yang Asli dan Download Aplikasi IKD , Mengisi Formulir F1-02 (Sudah di Sediakan Kantor Desa)

3. Setelah Selesai Persyaratannya, Pemohon langsung ke Kecamatan dengan Membawa Semua persyaratan yang sudah di lampirkan.

4. Tunggu KTP-el di cetak Petugas Kecamatan

 

Semoga langkah-langkah tersebut dapat membantu masyarakat dalam kepengurusan data Kependudukan berupa KTP-el.