AKTA KEMATIAN

Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP Pelapor
  3. Fotokopi KTP yang Meninggal Dunia
  4. Surat Keterangan Kematian dari RS atau kalau meninggal di rumah bisa mengisi SPTJM di Kantor Desa
  5. Fotokopi KK + KK Asli wajib dibawa
  6. Materai 10.000 (1 Lembar) jika ada Surat Keterangan Kematian dari RS ( untuk Surat Pernyataan ), kalau tidak ada Surat Keterangan Kematian dari RS bawa Materai 10.000 (2 Lembar) ( untuk SPTJM dan Surat Pernyataan )
  7. Mengisi Formulir Akta Kematian yang sudah disediaka di Kantor Desa
  8. Siapkan tanggal kematian dan yang meninggal anak yang ke berapa???

WAJIB MEMBAWA DOKUMEN ASLINYA/ CUKUP FOTONYA SAJA YANG JELAS TIDAK BURAM DAN BISA