AKTA KEMATIAN
Akta Kematian
- Surat Pengantar RT
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP yang Meninggal Dunia
- Surat Keterangan Kematian dari RS atau kalau meninggal di rumah bisa mengisi SPTJM di Kantor Desa
- Fotokopi KK + KK Asli wajib dibawa
- Materai 10.000 (1 Lembar) jika ada Surat Keterangan Kematian dari RS ( untuk Surat Pernyataan ), kalau tidak ada Surat Keterangan Kematian dari RS bawa Materai 10.000 (2 Lembar) ( untuk SPTJM dan Surat Pernyataan )
- Mengisi Formulir Akta Kematian yang sudah disediaka di Kantor Desa
- Siapkan tanggal kematian dan yang meninggal anak yang ke berapa???
WAJIB MEMBAWA DOKUMEN ASLINYA/ CUKUP FOTONYA SAJA YANG JELAS TIDAK BURAM DAN BISA